Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Setelah mendapat aduan dari masyarakat dugaan adanya pungli dengan tarif tertentu yang dilakukan oleh juru parkir dengan berkedok uang keamanan, tim Satgas Preventif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli langsung bergerak cepat.
Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di JL. Budi Utomo, Kec. Kadia, Kota Kendari ( Indomaret Thr ), tukang parkir berinisial DR (39) asal Makassar, langsung diinterogasi oleh tim satgas sembari menunjuk spanduk Parkir Gratis yang dipasang depan indomaret.
Petugas turut mengamankan duit hasil parkir senilai 35 Ribu dan dari hasil pemeriksaan juru parkir tersebut tidak menjalin kerja sama dengan Pihak Indomaret THR untuk mengkoordinir Parkiran.
Petugas juga melakukan imbauan untuk tidak melakukan pungutan liar dan pemaksaan biaya parkir terhadap pelanggan atau Pengujung indomaret THR, selain itu kepada si tukang parkir diimbau agar tidak membawa senjata tajam.
Satgas preventif juga melakukan pendataan dan pembinaan sebagai langkah tindak lanjut. Kepada masyarakat agar tidak segan segan untuk melaporkan bila ada hal yang kurang nyaman dari aktivitas pungli berkedok tukang parkir.