Satgas Anti Pungli dan Premanisme Intensifkan Penertiban Parkir Liar di Kota Kendari

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari, 11 Juni 2025 – Satgas Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 terus menggencarkan operasi pemberantasan parkir liar di sejumlah titik strategis di Kota Kendari. Dalam kegiatan yang dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, tim Satgas Preventif dan Gakkum berhasil menemukan dua lokasi parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Operasi pertama dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WITA di depan Rumah Makan Bebek Sakti yang berlokasi di Jalan Malaka, Anduonohu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Berdasarkan hasil pengecekan, pengelola parkir di lokasi tersebut tidak memiliki dokumen Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Kendari. “Kami Tim Satgas memberikan imbauan persuasif agar pengelola segera mengurus izin parkir dan mengingatkan untuk tidak mematok tarif sembarangan maupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Kasatgas Preventif Ipda Arief Rahman, S.H

Selang satu jam kemudian, pada pukul 17.00 WITA, tim melanjutkan monitoring di kawasan Pasar Mandonga. Seorang juru parkir berinisial TF (37) ditemukan mengoordinir parkiran dengan persetujuan pihak pengelola pasar. Dalam pemeriksaan, Satgas menegaskan agar yang bersangkutan tidak melakukan pungutan liar atau memaksakan tarif parkir kepada para pengunjung. Petugas juga memberikan imbauan untuk tidak membawa senjata tajam selama bertugas serta melakukan pembinaan langsung di lokasi.

Satgas Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola usaha di Kota Kendari untuk mematuhi aturan perparkiran yang berlaku serta menghindari praktik pungutan liar. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa sangat diharapkan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman.