Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari, 24 Mei 2025 — Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli (Satgas Gakkum Ops) 2025 melakukan monitoring terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir di sejumlah pusat perbelajaan di Kota Kendari. Kali ini Tim Satgas melaksanakan monitoring di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas menemukan indikasi bahwa juru parkir memungut biaya parkir dengan dalih uang keamanan tanpa dasar hukum yang jelas. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa juru parkir tersebut bekerja sama dengan pihak pengelola swalayan untuk mengoordinasikan area parkir.
Sebagai langkah preventif, Satgas memberikan himbauan kepada juru parkir agar tidak melakukan pungutan liar dan tidak memaksakan biaya parkir kepada pelanggan. Selain itu, petugas juga mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan keamanan lingkungan. Para juru parkir yang terlibat telah didata dan diberikan pembinaan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satgas Gakkum Ops 2025 dalam memberantas praktik premanisme dan pungli di wilayah Kota Kendari, serta memastikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di pusat perbelanjaan.
Pihak Satgas menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di lingkungan sekitar. Kerjasama antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.