Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – 25 Juli 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias E yang diduga sebagai pelaku pengedar.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.” Ujar Kanit Opsnal Satnarkoba Ipda Marzuki
Sekitar pukul 15.30 WITA, tim berhasil mengamankan H alias di salah satu perumahan Jalan Chairil Anwar. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 16 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,22 gram. Paket tersebut disimpan dalam bungkus rokok Surya di dalam tas hitam milik pelaku. Setiap paket dibungkus menggunakan potongan pipet plastik.
“Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua klip sachet kosong, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital yang disembunyikan dalam lipatan celana, serta satu unit
handphone” tambah Wakasat Narkoba Iptu Wahyono.
Wakasat Resnarkoba Polresta Kendari menyampaikan bahwa setelah penangkapan tersebut pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, guna mendukung pemberantasan peredaran narkoba di Kota Kendari.