Tribratapoldasultra.com_Polres Konawe, Satuan Lalu Lintas Polres Konawe bersama Dinas perhubungan Kab. Konawe melaksanakan sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Bertempat di balai desa Lahuntutu kec. Wonggeduku barat kab. Konawe, Jumat (7/4) Kasat lantas polres konawe AKP Jumiran S.Sos dan Kepala Bidang perhubungan darat Kab. Konawe Baharuddin. S.Sos, bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. sosialisasi di hadiri oleh warga desa lahuntutu dan kurang lebih 60 orang serta rekan rekan media cetak dan elektroik.
Kasat lantas menjelaskan “Selain kita sosialisasi tentang UU No. 22 tahun 2009, juga kita coba memperkenalkan aturan dan etika serta tata cara berkendara dijalan raya demi keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.
“Ditambahakan, kegiatan sosialisasi seperti ini bukan hanya kepada masyarakat dalam kota tapi sekarang kita mulai memperkenalkan kepada masyarakat pelosok supaya mereka juga paham dan memahami tentang aturan dan etika keselamatan berlalu lintas. karena pada prinsipnya kita semua adalah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya.