Satuan Reskrim Polres Kolaka amankan dua orang pemuda

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Keresahan masyarakat saat ini adalah sering terjadinya tindak pidana pencurian disekitar mereka, hal ini kerap terjadi karena adanya kesempatan serta faktor lain yang menyebabkan para pelaku gelap mata dan nekad untuk melakukan tindak pidana.

Pada hari kamis kemarin (19/07) sekitar pukul 21.00 wita jajaran personil Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda yang diduga menguasai Handphone merk Oppo F1 S warna putih dimana barang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana Pencurian berdasarkan Laporan Pengaduan saudari Rosnawati pada tanggal 26 April 2018 di Polres Kolaka.

Penangkapan yang dilaksanakan Kamis malam tersebut berhasil mengamankan pemuda yang berinisial SH beralamat Kompleks Perumnas Kelurahan Lalombaa, dari hasil keterangan SH diperoleh informasi bahwa handphone tersebut diperoleh dari pemuda RL dimana pada saat itu pemuda RL meminta saudara SH untuk di jualkan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Satuan Resekrim Polres Kolaka langsung mengamankan pemuda RL dan SH di Mako Polres Kolaka untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar