Tribratanews.sultra.polri.go.id –Polres Muna menggelar razia untuk memberantas peredaran minuman keras illegal yang marak di Wilayah Hukum Polres Muna . Hasilnya, dalam operasi sehari menggerakan semua satkernya Mulai dari Satuan Fungsi yakni Reskrim dan Sabhara serta Polsek yang tersebar di Tiga Kabupaten antara lain Kabupaten Muna, Muna Barat Dan Buton Utara, .
Hasilnya, kegiatan operasi dalam satu hari , Polres Muna berhasil menyita minuma keras yang didominasi Miras Oplosan sebanyak total 1.011 Liter yang terdiri atas 628 liter Kameko dan 383 liter Arak, pada operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dilakukan di wilayah hukum Polres Muna.
Hal ini terungkap pada Laporan pelaksanaan K2YD , Senin siang (12/4/2018) yang disampaikan langsung Kapolres Muna Akbp Agung Ramos.P.Sinaga,S.Sos,.S.H,.M.Si.
Menurut Kapolres Muna, hasil penyitaan minuman keras dilakukan secara serentak oleh jajaran Polres Muna seperti Satreskrim, Ditshabara, Polsek Jajaran , untuk memburu peradaran penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Muna.
“Dalam tempo sehari saja sudah bisa menyita berbagai merk minuman keras sejumlah 628 Liter kameko dan 323 liter Arak dari berbagai tempat ,” katanya.
“Menjelang Ramadan ini kami tingkatkan intensitas operasinya,” katanya lagi.
Ia menjelaskan, kegiatan ini juga tidak bisa menjamin miras yang beredar di masyarakat. Ia mengatakan Polri perlu peran dari masyarakat untuk mengawasi agar peredaran bisa diredam.
“Pencegahan yang lainnya adalah upaya represeif melalui operasi dan edukasi ke masyarakat,” tegasnya.