Subdit III Jatanras Ditreskrim Polda Sultra, berhasil mengamankan sembilan pelaku pencurian motor (Curanmor) dan pencurian elektronik (Curnik). Terdiri dari enam Pelaku perampokan yaitu Saluna, Risman, Sarwin, Imran, Anjas dan Zainal. Dan tiga penadah yaitu Maladi, Listiawan dan Rusli Adi Yahya. Dari kejaharan pelaku pihak Kepolisian mengamankan 25 unit motor dan puluhan barang elektronik.
Dirreskrimum Polda Kombes Pol Chusaini Patoppoi yang didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto melakukan komprensi, mejelaskan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian.
Dari laporan tersebut Polisi mengamankan enam tersangka pencurian. Setelah mengamankan tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan tiga penadah dan barang bukti yang siap dijual. “Untuk mengumpulkan barang bukti kami melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Pelaku melakukan aksinya di Kota Kendari, Konsel, Konawe, Konut dan Kolaka. Jadi kalau mereka mencuri dikendari mereka kirim ke kolaka dan begitu sebaliknya. Satu unit kendaraan dijual dari harga Rp 2 Juta sampai dengan Rp 3 Juta,” Jelas Akbp Sunarto