Sementara Petik Sayur, IRT Muda di Kolut Diperkosa Dua Kali

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Pukul 15.00 Wita, Sabtu (14/7) di Desa Puncak Monapa Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terjadi peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang petani terhadap perempuan berstatus ibu rumah tangga (IRT) yang sedang memetik sayur. Korban diperkosa sebanyak dua kali di semak dan pondok kebun.

Kapolsek Lasusua, Ipda Jamarin Rice, SH , Minggu (15/7) saat dikonfirmasi oleh Tribratanewspolreskolut.com membenarkan kejadian tersebut. Pelakunya bernama Asriadi Alias Rande Bin Tende (31) warga Desa Puncak Monapa. Sementara sang korban yang akrab disapa dengan inisial I (17) yang juga warga sedesanya. Petani itu tergiur dengan tubuh syur korban disaat sedang membungkuk-bungkuk memetik sayur pakis di tepi sungai.

Kronologis kejadian itu bermula disaat DM bersama rekannya, Gina saling mengajak mencari sayur pakis guna dihidangkan untuk makan malam. Secara kebetulan I sedang sendiri bertemu dengan pelaku yang juga hadir di sungai itu sedang menstrong ikan yang hanya berjarak 20 meter. “Sini ko dulu ada saya mau tanyakan,” ucap Asriadi melambaikan tangan ke I sebagaimana penuturannya korban ke penyidik hari ini.

I menolak tetapi Asriadi mendesak dan meletakkan alat tangkap ikannya dan mendekat korban langsung menggenggam pergelangan tangannya. I yang panik langsung berteriak namun kepalan tangan pelaku lebih gesit menutup mulut korban dan menariknya masuk ke semak-semak. “Terjadilah,” ujar Kapolsek.

Meski korban memberontak, I tidak bisa berbuat banyak lantaran takut terjadi sesuatu dengannya karena mendapat tekanan dari pelaku. IRT itu berpikiran jika usai digarap langsung dilepaskan meskipun berjanji tidak akan membuka suara. “Pukul 18.00 wita korban izin pulang dengan alasan anaknya menangis dan akan dicari rekannya, Gina,” tuturnya.

Pelaku yang nafsunya masih kebelet itu belum mengizinkan. I kemudian dibawa ke sebuah pondok kebun dimana pelaku kembali melampiaskan nafsunya dan terjadi lagi. Korban kemudian menurutinya sembari menyusun siasat dengan harapan agar lekas dilepaskan dan pulang ke rumah. “Laporan masuk, pelaku tiba di rumah langsung kami ringkus anggota Polsek Lasusua bersama personil Brimob Totallang,” bebernya.

Dalam introgasi petugas, barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan mengantarnya ke RS untuk divisum. Tersangka juga sudah dimasukkan dalam sel tahanan dengan ancaman pidana berupa Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak. “Memang ibu rumah tanggah namun masih mengacu pada UU perlindungan anak. Nanti kalau ada perubahan penerapan hukum kami informasikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar