Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kondisi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sudah semakin memprihatinkan, kini seorang ibu rumah tangga harus pasrah ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra karena kedapatan dalam mengedarkan narkotika jenis shabu dan melakukan transaksi langsung dengan pembeli.
Kronologi penangkapan berawal pada Selasa 17 Juli 2018, sekitar pukul 19.10 WITA, tim lidik Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan ibu rumah tangga inisial EY (30) yang beralamatkan di Rumah Kos Ananda Jalan Budi Utomo, Lorong Pemancar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Setelah mendapatkan informasi, kemudian tim lidik menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung menuju kerumah kos tersangka, pada saat memasuki pekarangan rumah kos-kosan Ananda, tersangka sempat akan kabur dengan mengendarai sepeda motornya, namun anggota tim lidik yang bersiaga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.
Selanjutnya, kamar tersangka digeledah dan di temukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam sachet krep kecil shabu berat 3,49 Gram. Selain itu dari tersangka juga diamankan barang bukti lainnya yaitu, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung J7, 2000 lembar plastic krep kecil, 53 Lembar plastic krep sedang, 1 Buah Bong Alat Hisap shabu, 1 Buah pipet warna bening(alat hisap) dan 2 buah pipet warna bening (sendok).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.