Sama juga yang terjadi di Desa Bumi Indah Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Permasalahan sengketa tanah yang telah lama tak kunjung selesai mencapai klimaksnya dengan kejadian pembakaran rumah yang berada di lokasi sengketa milik Ibu Nurmin, 48 tahun oleh warga sekitar Desa Bumi Indah.
Kejadian pembakaran rumah tersebut terjadi pada hari senin tanggal 12 september 2016 sekitar pukul 15.30 wita.
Kejadian pembakaran ini buntut dari beberapa kejadian sebelumnya setelah Ibu Nurmin membangun rumah papan di atas tanah yang masih bersengketa tersebut.
Malam sebelum kejadian pembakaran, ada warga yang juga mencabut dan membakar kayu pagar kebun milik ibu Nurmin. Pada saat itu, personil Polsek Lalunggasumeeto, Babinsa dan Kades Desa Bumi Indah datang ke lokasi mengingatkan warga agar tidak membakar kayu pagar milik Ibu Nurmin. Namun setelah itu, datang warga lainnya dengan mengenakan jaket loreng mendatangi rumah keluarga korban dan menuduh dialah yang melapor ke Polsek sehingga sempat terjadi pertengkaran.
Setelah kejadian tersebut, pada hari senin tanggal 12 september 2016 datang Provost Korem 143 HO untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan personel TNI dalam kejadian tersebut. Namun kejadian tersebut tidak diterima oleh warga dan setelah kepergian anggota Provost Korem 143 HO tiba-tiba warga Desa Bumi Indah mendatangi rumah Ibu Nurmin kemudian melempari dan membakar rumah ibu Nurmin.
Akibatnya rumah ibu Nurmin yang terbuat dari papan habis terbakar beserta isinya berupa perabot rumah tangga.
Ibu Nurmin juga terkena lemparan batu sehingga mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan bibir bagian atas.
Rumah yang dibakar terletak pada lokasi tanah yg sedang dalam sengketa sejak tahun 1998 antara Hami Lamala orang tua Ibu Nurmin melawan Samua dan Siti Sarnawia dan telah dimenangkan oleh Hamid Lamala melalui putusan PN Kendari dan dikuatkan pada tingkat PT Sultra.
Sekitar tahun 2000 muncul sertifikat tanah milik Samua dan Siti Sarnawia. Kemudian digugat di PTUN oleh Hamid Lamala dan dimenangkan oleh BPN dan pihak Samua dan Siti Sarnawia.
Pada bulan juni 2016 Ibu Nurmin mendirikan rumah di lokasi sengketa dan sudah beberapa kali ditolak oleh warga Desa Bumi Indah.
Pada saat kejadian Polsek Lalonggasumeeto dipimpin Kapolsek IPTU Tassakka langsung mendatangi TKP diback up oleh Polres Kendari yang dipimping langsung oleh Kapolres Kendari AKBP Sigid Haryadi,SIK untuk mengantisipasi berkembangnya situasi. Situasi dalam waktu cepat pun dapat dikendalikan.
Pada saat kejadian, Kapolres Kendari langsung melakukan komunikasi dengan Camat Lalonggasumeeto Faisal Taridala, SH dan Kepala Desa Bumi Indah Agus Salim Thalib. Kapolres Kendari juga menghimbau warga agar tidak kembali melakukan anarkis yang dapat mengganggu situasi kamtibmas sekitar. Komunikasi juga telah dilakukan kepada kedua belah pihak yang bersengkata agar saling menahan diri dan tidak melakukan tindak pidana baru lainnya.
Rencana hari ini akan dilakukan pertemuan kedua belah pihak bersama warga Desa Bumi Indah di kantor Camat Lalonggasumeeto untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Atas kejadian pembakaran dan penganiayaan yang terjadi telah dilaporkan di Polres Kendari. Kecamatan Lalonggasumeeto walaupun secara wilayah administrasi masuk dalam Kabupaten Konawe namun masuk dalam wilayah hukum Polres Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Yunar Sirait,SIK yang menemui korban beserta keluarga berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.