Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial LR (52) setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, S. Insiden tersebut terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu (19/7/2025).
Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025), setelah penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Saat itu, korban sedang duduk di depan rumah sambil membersihkan kutu rambut cucunya,” ungkap AKP Welli dalam keterangannya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pemicu kekerasan itu adalah kedatangan salah satu anggota keluarga korban yang meminta uang sebesar Rp100 ribu. Permintaan tersebut memicu pertengkaran antara pasangan suami istri itu, hingga akhirnya LR diduga mencekik leher korban dengan kedua tangannya.
Kini, LR telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Mandonga.