Sebagai langkah meningkatkan penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, saat ini polda dan jajarannya sementara melakukan operasi dengan sandi Sikat Anoa 2016. Hasilnya, baru sepekan melakukan operasi polisi sudah menangkap dan memenjarakan 47 orang tersangka pelaku kejahatan.
Sasaran operasi ini difokuskan pada masyarakat yang berani melanggar hukum dengan mengedarkan bahan peledak, narkoba, membawa senjata tajam, pencurian kekerasan dan minuman keras ilegal. dari hasil anev Pagi tadi di Aula Reskrimum Polda Sultra Ka Anev memaparkan bahwa sesuai rekapan laporan satgas Polda dan Polres jajaran berhasil menangkap 47 tersangka dan menyita 1325 liter miras ilegal.
“Dari 47 tersangka ini terdiri dari enam kasus. Baik narkoba, senjata tajam, minuman keras ilegal dan pencurian kekerasan atau curas. Untuk pelaku handak atau bahan peledak dan senjata api ilegal saat ini belum ditemukan di wilayah hukum polda,” beber Kasubbid PID Polda Sultra Komisaris Polisi Dolfi Kumaseh.
Jumlah kasus ini katanya berhasil diungkap di Polda Sultra sendiri dan tujuh polres jajaran. Katanya, 47 tersangka itu tersebar di polda dan polres yang sementara melakukan operasi sikat anoa. Tim operasi ini jelas Dolfi dibawah komando Karo Ops Polda Sultra, Komisaris Polisi Yosi dan Direktur Krimum Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Patopio.
“Tadi pagi baru saja dilakukan anev atau rapat internal. Menurut Karo Ops bahwa dalam melakukan operasi ini anggota tetap harus semangat. Sedang Dir Krimum menyampaikan bahwa dalam operasi ini anggota yang melakukan operasi selalu mengedepankan profesional. Segala bentuk hasil operasi harus ditindaki secara tegas sesuai KUHP,” jelasnya.
Operasi Sikat Anoa 2016 menurut Dolfi, masih akan terus berlansung. Nanti kedepan katanya akan digelar secara terbuka di halaman Polda Sultra bersama para tersangka dan barang bukti. Sedang 47 tersangka menurutnya dijerat dengan pasal berbeda-beda.