
Hal ini dibenarkan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Komisaris Polisi Dolfi Kumaseh, katanya, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kolut, dalam rangka menjaga keutuhan islami menjelang Lebaran Idul Adha, 1437 Hijriah anggota Polres Kolut melakukan rajia.
Hasilnya, tepat di Desa Ngapaa, anggota berhasil menggrebek dua kelompok perjudian secara bersamaan di satu tempat kejadian perkara. Polisi menangkap 10 orang pelaku tanpa perlawanan. Dijelaskan Dolfi, berhasilnya penggrebekan tersebut tidak lepas dari laporan masyarakat yang selalu melaporkan kondisi dan keamanan atau Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kolut dan Polda Sultra.
“Para pelaku yang diamankan rinciannya kelompok judi satu anggota mengamankan lima orang yakni Amir, Amin, Basrun, Andi Suri dan Matta. Untuk kelompok judi dua anggota mengamankan Ambo, Muh. Nur, Samardin, Zulkifli dan terakhir Uddi. Jumlhanya sepuluh orang,” ungkap Dolfi.
Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yakni kartu joker bersama uang Rp 1,355 juta. Untuk tersangka dan barang bukti katanya sudah diamankan di Mapolres Kolut untuk menjalani pemeriksaan. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kesempatan itu juga Dolfi menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak melakukan tindak pidana dan mengganggu apalagi meresahkan masyarakat.
“Kami berharap penyakit masyarakat seperti ini hilang. Polisi tidak akan mentolerir para pelaku judi, karena ini pemicu kejahatan lain seperti pencurian,” katanya.