Tribratanews.sultra.polri.go.id – Entah apa yang merasuki sehingga dibenak Muhammad Saleh seorang pemuda asal Kota Kendari mengisi toples permen dengan shabu-shabu seberat 66,65 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, Saleh langsung dicokok oleh Tim Satgas Gakkum Ops. Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa 24 November 2020, di Jalan AH. Nasution, Lorong Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Barang Bukti yang diamankan Polisi dari tangan Saleh yakni 44 (empat puluh empat) bungkus sachet kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto total 35,92 gram dan 2 (dua) bungkus sachet besar yang berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto total 30,73 gram.
“Berdasarkan laporan informasi masyarakat kami dari Tim Satgas Gakkum Ditresnarkoba langsung bergerak ke TKP dan langsung melakukan penggeledahan serta mengamankan TSK, ” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman.
Lebih lanjut Kombes Eka menjelaskan saat melakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika Jenis Shabu yang tesimpan dalam sebuah toples permen yang berisikan Narkotika Jenis Shabu serta barang bukti yang berkaitan dengan TP. Narkotika Jenis Shabu, Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka adalah merupakan seorang kurir dalam peredaran narkotika jenis shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.