Sopir Aniaya Pengendara Motor, Polsek Mandonga Amankan Pelaku

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Seorang pengendara mobil berinisial RA (25) diamankan oleh pihak Polsek Mandonga setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor, hanya karena persoalan lampu sein.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, di pertigaan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Menurut Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, insiden bermula saat korban AN (23) yang sedang berboncengan dengan kekasihnya, melihat mobil yang dikendarai RA hendak berpindah jalur namun tidak menyalakan lampu sein.

“Pelaku hanya menggunakan permainan lampu sebagai isyarat,” jelas AKP Welliwanto, Senin (28/7/2025).
Korban yang sempat menyalip kendaraan pelaku kemudian diteriaki oleh RA. Tak terima, AN menghentikan kendaraannya tak jauh dari lokasi.

Tanpa diduga, RA turun dari mobil dan langsung menghampiri AN, kemudian memukul mulut korban satu kali. Aksi itu sempat dilerai warga, namun pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian telinga kanan korban.

Setelah proses penyelidikan berlangsung dan bukti awal dinyatakan cukup, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Mandonga, sekitar tujuh bulan setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 27 Juli 2025, di Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

“Selanjutnya, pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Welliwanto Malau.