Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sultra tangkap 2 Pelaku Narkoba

Tiada hari tanpa menindak pelaku narkoba. Tanpa kenal lelah, personel Dit Narkoba memburu para penyalahguna, dan kali ini kembali Team Lidik Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu di rumah kost jalan Budi utomo lorong Manggala Kecamatan Kadia Kota Kendari pada dini hari Kamia (2/2/2017).
Team berhasil menangkap pelaku atas nama IS Als. EB Bin YK (20) Warga jalan R. Suprapto, Kel. Mandonga Kec. Mandonga Kota Kendari dan atas nama AI, SE Bin MI(51) dengan barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain 2 paket/sachet berisi Shabu dengan berat 1,70 gram (berat bruto), Uang tunai hasil penjualan Shabu Rp. 1.700.000, 2 unit HP masing-masing merk Nexcom warna hitam dan Sim cardnya dan HP merk Nokia tipe E63, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 53 lembar plastik kosong yang diduga bekas tempat Shabu, 1 buah badik, 2 buah sepeda motor (R2) merk Honda beat dan Honda Blade.
Kepada pelaku dikenakan sangkaan Pasal: Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan UU Drt No. 12 Tahun 1951 
Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Drs Sumarto Msi kepada wartawan media ini mengatakan ini merupakan hasil dari lidik yang terus dilakukan oleh anggota dilapangan. “Saya apresiasi kinerja mereka”, kata mantan Kapolres Sijunjung ini.

Tinggalkan Komentar