Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra telah melakukan penangkapan tersangka TF Sh als IG bin LF Warga kelurahan watonea kecamatan katobu Kabupaten Muna, Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di rumah kost Jalan rambutan kel. Andonuhu kec.Poasia Kota kendari, Minggu 22 Januari 2017 sekira jam 10.00 wita.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Sangga Sarira SH mengatakan TF SH saat digerebek di rumah Kostnya ditemukan Satu Paket sabu-sabu dengan berat bruto satu gram.
“Penangkapan tersangka TF pelaku tindak pidana narkotika dirumah Kost Jalan rambutan Kelurahan Andonuhu Kecamatan Poasia Kota kendari dengan peran sebagai sub bandar, pengedar dan kurir,” kata AKBP Sangga Sarira.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Satu paket shabu dgn berat bruto satu gram, satu buah timbangan digital, Dua belas lembar bukti transfer, satu unit meson pres, Uang tunai Rp.6.087.000, Uang dolar amerika 50 us, Empat buah hp, Satu gulung kertas alminium foil, satu lembar atm BRI, Satu lembar atm bni, sembilan batang sendok takar, empat buah pireks, satu buah gunting, dua lembar kertas bukti transaksi, Tiga buah buku catatan penjualan, 17.375 lembar saset plastik kosong dan satu unit motor susuki satria.
“Tersangka dengan terpaksa kami giring ke Polda beserta barang bukti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Sunarto.
Narto juga mengatakan, saat ini TF statusnya sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sultra, untuk menjalani proses hukum.
Hasil penyidikan sementara tersangka itu dijerat dengan Pasal psl 114 subs 112 jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.