Dit Res narkoba Polda Sultra menangkap Seorang pemuda berinisial AA (25), ditangkap Tim karena kedapatan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis shabu. Tersangka ditangkap disebuah rumah Kos Dua Putera di Jalan Budi Utomo Lorong Hoga No.2 Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada hari Jumat sekira pukul 17:00 Wita.Jumat 20 Januari 2017.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abd Kadir SH mengatakan pelaku saat digerebek di rumahnya ditemukan sabu-sabu seberat 30,32 gram yang disimpan di disaku celana yang digunakan tersangka.
“Sudah kita sita Narkotika jenis shabu seberat 30,32 gram, uang tunai Rp 833.000, 4 unit telepon genggam, ATM BRI 1 buah, dompet 1 buah dan juga celana jeans warna hitam yang digunakan tersangka” terang Abdul Kadir.
Ia mengatakan, penangkapan dan penggerebekan rumah pelaku itu dilakukan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra itu pada Jumat 20 januari 2017 Sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Selanjutnya tersangka diamankan di kantor Ditreskoba Polda Sultra dan akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
“AA dengan terpaksa kami giring ke Polda beserta barang bukti 30,32 Gram Narkotika jenis sabu-sabu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Abd kadir,SH.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Hasil penyidikan sementara tersangka itu, dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
” Polda Sultra, akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah ini, dan siapapun orangnya bila tertangkap tangan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Sunarto