Tawarkan Beras Hasil Curian, Dua Warga Desa Rompu-Rompu Diciduk Polisi

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Polsek Poleang Timur kembali berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kecamatan Poleang Utara.

IS (21) dan MM (15) warga desa Rompu-Rompu, Poleang Utara, diamankan Polisi pada selasa malam (17/7) spukul 22.00 wita.

Kapolsek Poleang Timur Iptu Muh. Salman mengungkapkan tersangka Iswandan alias IS ditangkap ketika tengah menawarkan beras dengan harga murah di rumah salah seorang warga. Beras tersebut dicurigai hasil curian. Petugas yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka.

“Tersangka awalnya mengaku kalau beras itu milik orang tuanya, tapi setelah kita crosek, orang tua tersangka mengtakan itu bukan miliknya dan tidak pernah menyuruh anaknya menjual beras.

“Setelah diinterogasi kembali, akhirnya tersangka mengaku kalau beras tersebut hasil curian. Ia melakukan perbuatannya bersama rekannya, MM” lanjut Iptu Muh. Salam

Dari keterangan tersangka, beras tersebut di dapatkan dari gudang milik seorang warga di Bambaea. Tersangka mengakui, ia bersama rekannya sudah tiga kali membobol gudang penggilingan beras milik warga tersebut dan telah mengambil beras sebanyak 5 karung.

Tak hanya itu, kedua tersangka juga mengakui kerap melakukan aksi serupa di beberapa tempat penggilingan di wilayah kecamatan Poleang Utara.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 5 karung beras dan sebilah badik milik tersangka MM yang disita ketika petugas menangkap tersangka.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk prose hukum lebih lanjut.” pungkas Iptu Muh. Salman, Kapolsek Poleang.

Tinggalkan Komentar