Terjaring Operasi Cipkon, Dua Pemuda Ditangkap Mengedarkan PCC

Foto Kasubdit II Ditres Narkoba AKBP Abdul Kadir, SH bersama Barang Bukti PCC Sebanyak 923 Butir

Tribatanews.sultra.polri.go.id – Meskipun telah dilakukan penindakan intensif terhadap peredaran obat obatan terlarang, nyatanya masih ditemukan pil jenis PCC yang beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Seperti saat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan operasi cipta kondisi pada Selasa 17 Juli 2018, seorang pemuda berinisial IR alias Ipank kedapatan saat membawa 13 (tiga belas) bungkus berisi 130 (sertus tiga puluh) butir PCC ketika ia sedang berkendara menggunakan mobil nya.

Ipank diamankan anggota Polda Sultra yang tergabung dalam operasi Cipkon kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan menyerahkan dirinya serta barang bukti hasil operasi kepada Subdit II Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Selanjutnya saat Ipank diamankan, personil Subdit II yang dipimpin oleh Kasubdit II AKBP Abdul Kadir, SH melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki Di Jalan Supu Yusuf Kelurahan Bende, Kota Kendari, yang berinisial AM yang merupakan seorang mahasiswa.

Dari AM petugas berhasil menyita 200 (dua ratus) butir PCC serta uang tunai Rp. 5,5 Juta. Kemudian Tim Subdit II Melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal AM di Jalan Wulele Kec. Wua-Wua Kota Kendari dan berhasil menemukan barang bukti berupa 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) butir PCC.

“Total jumlah PCC yg disita sebanyak 923 butir. Modus operandi dari tersangka mereka berperan sebagai pengedar,” ungkap AKBP Abdul Kadir, S.H

Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UU No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka tersebut sudah diamankan untuk pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Sultra.

Tinggalkan Komentar