Kasus peredaran gelap narkoba semakin merajalela, namun kesiaapan Polisi untuk menghadapi peredaran barang haram ini juga terus ditingkatkan. Bahkan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bau-bau selama tiga bulan telah menangani kasus narkoba sebanyak lima kasus.
Dari Lima kasus tersebut 4 kasus sebagai pengedar dan 1 kasus sebagai pengguna. Secara keseluruhan Polisi telah mengamankan delapan tersangka dari lima kasus itu.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan pengungkapan lima kasus yang telah ditangani oleh Jajaran Polres Bau-bau tersebut selama diwilayah hukumnya.
Adapun 4 tersangka yang bertindak sebagai pengedar dijerat dengan pasal112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Mereka yang diamankan yaitu Baharudin alias bahar bin la hadapi, Adrian alias yan, Etmon budiawan alias etmon bin la oba mane dan Suparman alias jon camar bin rahman.
Sementara 4 tersangka sebagai pengguna narkotika dijerat dengan pasal127 ayat 1 huruf a, jo pasal 54. Mereka tersangka yaitu Muh Asri Azi bin Azi pekerjaan anggota Polri, Syahlin rizat pekerjaan Swasta, Muh.ishak zuhur bin buru zuhur sebagai anggota DPRD kota Bau-Bau, Laode abd kadir alias coker pekerjaan wiraswasta.
Masih kata Narto, Polisi juga telah mengumpulkan Jumlah barang bukti sebanyak 11 paket kantong plastik kecil dengan jumlah keseluruhan shabu sebanyak 6,38 gram. Dari lima kasus 3 kasus diantaranya sudah di P21 dan 2 kasus sementara dalam proses penyidikan dan menunggu hasil lab dari Makassar.