Tribratanews.sultra.polri.go.id Kendari – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang tersangka penjambretan berinisial U, Penangkapan
dilakukan pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.57 WITA di Lorong Kelapa Kuning, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh seorang korban perempuan yang mengalami penjambretan di kawasan Pasar Ranomeeto, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 09.10 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Nirwan Fakaubun Saat itu mengatakan korban sedang dalam perjalanan pulang setelah berbelanja di pasar, menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di depan sebuah toko bangunan, ia dihampiri oleh dua pria berboncengan yang tiba-tiba memepet motor korban dan merampas dompet serta ponselnya.
“Dalam proses interogasi, tersangka U mengakui telah melakukan aksi penjambretan bersama rekannya, A. Keduanya telah merencanakan aksi tersebut dengan menyasar para perempuan di sekitar Pasar Ranomeeto.” Ujar kasat Reskrim.
U mengaku berperan langsung merampas barang-barang milik korban, sementara A bertugas sebagai pengendara sepeda motor. Setelah berhasil membawa kabur dompet dan ponsel korban, ponsel tersebut kemudian dijual seharga Rp1,2 juta. Sementara uang tunai yang ikut dirampas digunakan oleh A untuk membeli bensin.
Lebih mengejutkan, U juga mengakui bahwa ia dan A telah melakukan aksi serupa sebanyak 17 kali di kawasan Pasar Ranomeeto dan Pasar Baruga sejak ia dibebaskan dari rutan pada Februari 2025. Ia tercatat sebagai residivis kasus penjambretan yang pernah ditangkap pada Juni 2025.
Polisi telah mengamankan pelaku bersama barang bukti dan menitipkannya di Piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kini dalam proses pengembangan untuk menangkap rekan pelaku dan mengungkap kemungkinan korban lainnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar tetap waspada saat membawa barang berharga di kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan jalanan