Kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka timur sejak bulan januari 2016 hingga akhir tahun ini cukup meningkat, seiring dengan peningkatan kasus Curanmor yang dilaporkan di Kepolisian Resort Kolaka tersebut menuntut sinergitas dan profesionalisme Polres Kolaka dalam melakukan pengungkapan Kasus Curanmor yang ada diwilayahnya.
Sejak Bulan Juli 2016 Satuan Reserse Kriminial Polres Kolaka melalui tim terpadu gabungan Unit Resmob dan unit Kam sat Intelkam Polres Kolaka melakukan pengejaran pelaku Tindak Pidana Curanmor yang selama ini beroprasi di Wilayah Hukum Polres Kolaka baik di Kabupaten Kolaka Maupun Kolaka Timur.
Dengan Sinergitas dan kesigapan Personil Polres Kolaka hari kamis kemarin (8/12/16), Tim Terpadu Polres Kolaka kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang Pelaku Curanmor, yang merupakan sindikat baru.
Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy, SIK menjelaskan, keempat pelaku Curanmor yang saat ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka merupakan sindikat baru dan dari keterangan tersangka tidak ada kaitan dengan sindikat-sindikat Curanmor yang beberapa bulan sebelumnya kita amankan, “ungkapnya. Dua dari keempat pelaku berhasil dilumpuhkan oleh tim karena berusaha melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Dari keempat pelaku yang bernama BS alias AL umur 21 Thn, AS alias SL umur 17 tahun, KS alias WA 27 tahun, serta DR alias SN umur 31 tahun, dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, empat diantaranya jenis motor sport.Berawal dari penangkapan saudara DR alias SN, BR alias AL serta AS alias SL yg berlokasi di BTN Pepabri kelurahan Lepo-lepo kecamatan Baruga, kota kendari tim mengamankan barang bukti berupa :
– Satu unit Yama Vixion warna Merah
– Satu Unit Yamaha Vixion warna Hitam
Selanjutnya atas pengembangan dan informasi yang dikumpulkan tim kembali mengambil barang bukti berupa dua Unit Honda CB 150 warna merah dan putih yang berada di kecamatan Konda, setelah mengamankan ketiga pelaku tim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku atas nama KS alias WA yang berada di Kelurahan Balandete Kab Kolaka, sehingga tim yang berada di Kolaka langsung meringkus saudara KS alias WA di rumah kost yang berada dikelurahan Balandete Kec. Kolaka Kab. Kolaka, “ terang Darmawan.
Pelaku saat melakukan aksinya cukup Profesional dibandingkan sindikat-sindikat Curanmor yang sebelumnya dibekuk yang mana pelaku sebelumnya pada umumnya melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T, berbeda halnya dengan sindikat yang saat ini diamankan dengan menggunakan rangkaian Ballast lampu HID dengan cara menyambungkan Accu Motor yang sebelumnya disiapkan dan menyambungkan ujung kabel dari rangkaian tersebut pada bagian klakson serta kutub negatifnya dikaitkan pada rangka bodi motor, sehingga secara otomatis Ranmor yang di curi dapat digunakan tanpa harus merusak kunci kontak motor tersebut.
Selain itu kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy, Sik menegaskan bahwa dari hasil keterangan dari dua orang pelaku, bahwa hasil curian yang diamankan oleh pelaku sebanyak 20 unit dengan berbagai jenis dan merk telah terjual melalui “Media Sosial Facebook kendari Jual Beli (KJB) dengan Akun AL FAISAL,dan dari Hasil pengembangan didapatkan informasi bahwa pelaku selama melakukan aksi di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka timur terdapat sekitar 41 TKP, dari 41 TKP Satuan Reserse Polres Kolaka tetap melakukan penyelidikan lebih intensif dan berusaha menemukan barang bukti dari 41 TKP tersebut, pihak polres Kolaka mengharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat yang selama ini merasa kehilangan kendaraan bermotornya khususnya Roda Dua agar senantiasa memberikan informasi yang akurat kepada Pihak Kepolisian agar memudahkan kepada penyidik dan penyelidik untuk mendapatkan petunjuk dalam pengungkapan kasus Curanmor yang selama ini terjadi di Wilayah Hukum Polres Kolaka.