Tim Saber Pungli Polda Sultra Tangkap Tangan Terduga Pelaku Suap Pengadaan VSAT

Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberantas pungli dan suap di wilayah hukum Sultra patut di apresiasi.
Ini terbukti dengan keberhasilan Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang terduga pelaku suap atas nama HT dan AH yang bekerja sebagai pegawai Honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut). 
Keduanya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Kota Kendari, Rabu (21/12).
Dalam OTT tersebut, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp.86.450.000,- dengan pecahan uang kertas 100 ribu rupiah sebanyak 860 lembar, uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 1 lembar, tiga amplob putih masing-masing tertulis PPTK berisi uang Rp Rp.1 juta, PPBJ berisi uang Rp.5 juta, dan pemeriksa barang bukti berisi uang Rp.3 juta. 
Selain itu, Tim juga mengamankan satu lembar kwitansi dari CV Bina Bahari Nusantara senilai Rp 135.000.000, satu lembar faktur penjualan senilai Rp. 146.825.000 pengadaan laptop, satu buah buku tabungan Bank BNI Cabang Kendari atas nama Helmi Topa rekening 0469691084-IDR, lembar rek koran giro periode 1 juli 2016 sampai dengan 21 Oktober 2016 tanggal 21 Oktober 2016 CV Inayadaza, dan satu buah laptop merek asus warna putih. 
Diamankan pula stempel perusahaan tiga buah, KTP milik Helmi Topa, Flashdics, buku tabungan dua buah masing bank BNI dan BCA, dan sebuah tas punggung merek Polo Classic. 
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto mengungkapkan, penangkapan berlangsung saat honorer berinisial HT menghubungi rekannya berinisial AH untuk bertemu di Mall Lipo Plaza Kendari.
Lanjut AKBP Sunarto, maksud dari pertemuan itu untuk membahas dan menyerahkan sejumlah dana hasil pekerjaan pengadaan Very Small Aperture Terminal (VSAT).
“VSAT ini merupakan pengadaan internet untuk daerah pedalaman atau daerah terpencil, digunakan untuk memudahkan jalur komunikasi,” katanya. 
Sedianya, saat hendak terjadi transaksi dan akan menyerahkan dana hasil pekerjaan pengadaan VSAT tersebut, Tim Saber Polda yang menanti di TKP langsung membekuk HT dan AH.
“Sejumlah barang bukti juga langsung diamankan bersamaan dengan penangkapan terhadap para pelaku,” tutur Kabid Humas Polda Sultra.
Keduanya saat ini tengah dimintai keterangannya untuk kepentingan Proses Penyelidikan. Sementara itu terhadap HT sendiri setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedangkan untuk AH masih dilakukan pengembangan padanya, terkait keterlibatannya dia dalam kasus pengadaan VSAT itu,” ujar Sunarto.
Atas perbuatannya tersangka melanggar dan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun subsider Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 jo dgn ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tinggalkan Komentar