Tribratanews.sultra.polri.go.id-Buton Utara, Tim Walet Reskrim Polres Buton Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Sunarton Hafala, S.H, kembali amankan seorang laki-laki karena diduga telah melakukan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Sunarton Hafala, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial J (34), bertempat di Desa Waculaea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara, Kamis (18/3/2021) pukul 22.00 wita.
“Tersangka ternyata telah melakukan pencabulan terhadap dua korbannya yang merupakan keponakannya sendiri. Korban diketahui masih di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim, Jumat (19/3/2021).
“Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 lalu dengan mengimingi-imingi kedua keponakannya dengan imbalan berupa uang,” jelasnya.
Iptu Sunarton juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa orang tua korban mendapatkan informasi dari saksi H yang menyampaikan kepada orang tua korban untuk menjaga baik-baik anaknya, sebab saksi H pernah melihat tersangka membawa anaknya ke semak-semak.
“Mendengar hal tersebut orang tua korban langsung bertanya kepada anaknya dan kepada orang tuanya korban mengungkapkan modus pelaku yang menjanjikan uang apabila korban mau melayaninya,” ungkapnya.