Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tugas mulia demi kemanusiaan kembali dilakukan oleh Timsus Pemakaman Covid-19 Polda Sultra, pada Sabtu 18 April 2020, tim pemakaman yang terdiri dari anggota SatBrimob, Dit Samapta, beserta Bid Dokkes yang dikawal mobil patroli Dit Lantas Polda Sultra melaksanakan Pemakaman Jenazah Pasien Positif Covid – 19 di Tempat Pemakaman Umum Punggolaka.
Pasien Positif Covid – 19 yang dimakamkan adalah pasien rujukan dari RS. Santa Anna yang masuk keruang Isolasi RSUD Bahteramas pada hari Kamis tanggal 2 April 2020.
Adapun identitas jenazah yaitu seorang Purnawirawan Serma/Bripka H. RR (Inisial), yang berusia 75 tahun dan merupakan Pensiunan Polri. Alm. RR beralamat di Jalan Manunggal I, Lorong Teplan, (Belakang Gudang Bulog Benu – Benua), Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 Alm RR Masuk IGD Covid RSUD Bahteramas setelah mendapat rujukan dari RS. Santa Anna Kendari karena hasil Rapid Tes yang dilakukan oleh RS. Santa Anna Positif Covid-19.
Berdasarkan hasil Rapid tes yang dilakukan oleh RS. Santa Anna pihak RSUD Bahteramas langsung melakukan SWAB dan menempatkan almarhum diruang Isolasi Covid – 19 rumah sakit.
Tepat Minggu tanggal 5 April 2020 hasil tes Swab almarhum dari Lab Makassar keluar dengan hasil Positif.
Setelah mendapat perawatan oleh pihak RSUD. Bahteramas selama 16 hari, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar jam 01.30 wita dini hari almarhum meninggal dunia di ruang Isolasi Covid 19 RSUD Bahteramas.
“Kita Perlakuan Jenazah, berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah Covid 19.
Karena Almarhum merupakan purnawirawan Polri maka proses pemakaman diambil alih oleh RS. Bhayangkara Kendari dan pengawalan jenazah dari RSUD Bahteramas sampai TPU Punggolaka dikawal oleh Sat Brimob, Samapta Polda Sultra dan Ditlantas Polda Sultra,” kata Karo Ops Polda Sultra Kombes Pol Drs. Budi Wasono, M.H dalam release resmi melalui WA.
Pihak keluarga menyerahkan proses pemakaman kepada pihak RS. Bhayangkara dan diselenggarakan dengan cara yang telah diatur oleh Standar Kesehatan dan Kepolisian.