Bawa Uang Palsu Dolar Tersangka Hendak Menjual ke Jakarta

Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra,Setelah berhasil mengungkap peredaran uang palsu dan menangkap tiga orang pelaku yang saat ini diamankan dirutan polda Sultra.
Sementara barang bukti sebanyak 2987 lembar pecahan seratus 100 dolar atau di rupiahkan sekitar 4 miliar,1 lembar pecahan 50 dolar,1 lembar pecahan 20 dolar,11 lembar pecahan 100 rupiah,101 pecahan uang mainan 100 ribu,2 buah alat deteksi uang dan 4 buah hp juga
diamankan, dan untuk memastikan uang tersebut palsu, Polda akan bekerjasama dengan pihak kedutaan amerika mengenai uang palsu dolar serta untuk pemalsuan rupiah polda sultra akan bekerjasama dengan pihak BI wilayah sulawesi tenggara.
Didampingi kepala bandara HO Rudi Ricardo,Kabid Humas Polda Sultra Akbp.Sunarto,Dan Lanud Letkol.Pnb Muhram jaya,Direskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya Triputra Sik MH,mengungkapkan bahwa permintaan keterangan ahli dari BI dan kedutaan besar amerika  merupakan tindak lanjut Mou Kapolri dengan BI.
Direskrimsus menerangkan bahwa penangkapan tersangka ini yang mana pada kamis sekitar pkl 17.15 wita 4 mei 2017 pada saat ada seseorang yang akan berangkat atau melakukan penerbangan pada saat melewati x ray di temukan oleh petugas gabungan bandara an.tersangka SI yg hendak berangkat dari kendari tujuan jakarta,yang akan menggunakan salah satu penerbangan yg mana tas yg di duga sbg tersangka ada indikasi membawa uang yg di masukkan kedalam tas, akhirnya oleh petugas bandara diperintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan dan ternyata di temukan uang pecahan dolar amerika yg mana uang tersebut milik tersangka inisal PA bin DO yg pd saat itu juga ada di bandara mengantar tersangka SI,adapun maksud tersngka SI membawa uang ke jakarta tersebut untuk di jual.
Setelah tersangka SI ditangkap dan dibawah ke post security untuk di lakukakan pemeriksaan,selanjutnya di lakukan pengembangan yang mana berhasil dilakukan penangkapan 1 org tsk atas nama SA bin L.
“Terhadap ketiga orang tersangka dijerat psl 244/245 kuhp dgn ancaman hukuman 15 th penjara sub.psl 36 ayat 2 yo psl 26 ayat 2 uu no.7 th 2011 ttg mata uang dgn ancaman hukuman 10 th atw denda maksimal 10 miliar,”terang Direskrimsus.

Tinggalkan Komentar