Ulah Oknum Polisi, Pria Asal Konawe Ini Masuk Penjara

Amril, warga Lambuya Kabupaten Konawe harus rela menerima kenyataan pahit berada dalam penjara. Ini akibat ulah dari salah seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Konawe bernama Bripka Wayan.
Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1,5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 2013 silam, atas perkara penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Ironisnya, Amril harus menanggung derita berada di balik jeruji besi. Padahal sebenarnya BBM itu bukanlah miliknya, tapi milik Bripka Wayan.
Ditemui sebelum dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Amril mengurai, kejadian itu berawal dari Bripka Wayan yang menampung BBM miliknya di samping rumahnya.
Penampungan BBM itu tercium oleh polisi, sehingga melakukan penggeledahan dan menemukan enam jeriken berisi solar. Karena, BBM ilegal itu ditemukan di samping rumah Amril, sehingga ia juga yang diinterogasi polisi.
Datanglah Bripka Wayan menemui Amril. Wayan meminta Amril untuk mengakui bahwa tiga jeriken memang merupakan BBM miliknya, sementara tiga jeriken lainnya akan diakui milik Wayan.
“Penampungannya memang di samping rumah saya. Saya disuruh sama dia (Wayan, red) untuk akui bahwa tiga jeriken milik saya, sementara Wayan juga akan mengakui memiliki tiga jeriken. Katanya Wayan supaya hukumannya ringan,” tutur Amril saat ditemui pada salah satu rumah keluarganya yang ada di BTN Batu Marupa Kota Kendari.
Tanpa berpikir panjang, Amril mau menuruti kemauan Bripka Wayan tersebut. Amril menyadari merasa ditipu manakala dirinya ditetapkan sebagai tersangka hingga dijebloskan ke penjara, sementara berita acara pemeriksaan (BAP) Bripka Wayan tak sampai di tanag jaksa dan tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia divonis sejak 2013, namun karena tidak ingin mejalani hukuman yang bukan merupakan perbuatannya, sehingga ia selalu menghindar dari pihak kejaksaan. Namun, pada 2016 ini ia pun penat menghindar, meski tak ikhlas ia pun terpaksa menjalani hukuman.
“Sebenarnya tidak rela saya jalani, karena bukan barangku (BBM, red),” ujarnya dengan nada sedih.
Amril sudah menempuh beberapa cara agar dirinya tidak dipenjara dan mendapat keadilan. Di antaranya melaporkan Bripka Wayan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak 2013, namun tak kunjung ditindak lanjuti.
Ia hanya berharap, Bripka Wayan bisa membantu kehidupan anak dan istrinya. Karena Amril merupakan kepala rumah tangga yang sudah tidak bisa lagi menafkahi keluarganya ketika sedang dipenjara.
“Paling tidak Wayan memiliki persaan kasihan tidak membiarkan masyarakat menderita di balik jeruji besi. Seharusnya Wayan bisa memberikan jaminan hidup atau biaya kepada keluarga saya,” harapnya.
Setelah ia keluar nanti, pihak keluarga korban berencana ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabespolri) untuk mengadukan hal ini. Bahkan ia pun akan melakukan konfrensi pers di media nasional yang ada di Jakarta.
Dikonfirmasi mengenai laporan Amril ke Bidang Propam, Kepala Subbidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang atas aduan Amril itu.
“Kita akan cek kembali laporannya,” singkat perwira polisi dengan satu melati di pundak ini, Selasa (28/6).

Tinggalkan Komentar