Tribratanews.sultra.polri.go.id-Polres Bombana ,Tim Buser Sat Reskrim Polres Bombana berhasil mengamankan LA (21), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian alat elektronik jenis Handphone (HP) di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Jum’at (19/3/2021).
Kanit Buser Polres Bombana Aiptu Muh. Ridwan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban serta bukti berupa rekaman cctv di kediaman rumah korban dan beberapa laporan laninnya.
Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang sedang berada di kediamannya di Kel. Kampung Baru, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 3 (Tiga) unit Handphone.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 3 unit HP merek vivo dengan berbagai type yang kemungkinan milik korban,” ucapnya.
Muhammad Ridwan juga mengatakan bahwa pelaku adalah residivis kasus yang sama yang pernah di tangkap sebelumnya.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.