Tribratanews.sultra.polri.go.id – Muna – Senin, 28 Juli 2025 pukul 08.00 Wita, bertempat di halaman Mako Polres Muna, telah dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Muna. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K., dan diikuti oleh Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), para Perwira, Kapolsek jajaran, Bintara, serta ASN Polres Muna.
Dalam upacara tersebut, diserahkan Surat Keputusan PTDH atas nama AIPDA Hamrun, S.Sos., sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil proses hukum dan pertimbangan internal institusi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Muna menyampaikan penekanan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting. “Kalau kita berbuat yang tidak sesuai aturan dan mencoreng nama baik institusi, maka yang rugi adalah diri sendiri dan keluarga. Penyesalan datang belakangan. Oleh karena itu, jangan sampai kita melakukan pelanggaran,” tegas AKBP Indra Sandy.
Ia juga mengajak seluruh anggota untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat. “Apa yang kita kerjakan hari ini, semoga dapat memberikan manfaat dan bernilai ibadah,” tambahnya.
Mengakhiri amanatnya, Kapolres turut mengingatkan para Perwira dan Kapolsek jajaran agar memberikan pengawasan ketat terhadap personel yang tidak disiplin, khususnya yang tidak hadir atau jarang masuk kantor. “Segera diingatkan dan ditegur, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Upacara PTDH ini menjadi bukti bahwa Polres Muna terus berkomitmen menjaga integritas dan disiplin sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.