Tribratanews.sultra.polri.go.id – KENDARI- Belasan warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Sultra. Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan tim Ditreskrimum menangkap Trimukti Nani Wahyuni Ningsih (34), pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan sejumlah warga Desa Langgea.
Wa Ode Rosmina, salah seorang warga Desa Langgea, menyatakan rasa syukurnya atas penangkapan Trimukti.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sultra, khususnya Ditreskrimum, yang telah berhasil menangkap Trimukti Nani Wahyuni Ningsih atas kasus penipuan dan penggelapan yang banyak merugikan masyarakat Desa Langgea,” ujarnya.
Sugiarto, warga Desa Langgea lainnya, mengungkapkan kepuasannya atas kinerja Ditreskrimum Polda Sultra.
“Kami sangat puas dengan kinerja Polda Sultra, terkhusus Ditreskrimum. Mereka benar-benar sigap dalam menangani kasus ini,” kata Sugiarto.
Trimukti yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut sebelumnya berhasil kabur ke Kalimantan Timur. Namun, berkat kerja keras tim Ditreskrimum Polda Sultra, ia akhirnya berhasil ditangkap dan dikembalikan ke Kendari untuk diproses hukum.
Siap Usut Tuntas Kasus
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pelaku bisa diproses hukum seadil-adilnya,” tegas AKBP Seni.
Keberhasilan tim Ditreskrimum Polda Sultra menangkap pelaku penipuan dan penggelapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak pidana.