Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kepolisian Resort Muna melalui Tim Gabungan Sat Reskrim dan Satuan Intelkam, Rabu (02/05/2018) yang membantu proses pengembangan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor yang sedang di lakukan Oleh Tim CRT Polda Sultra.
Kasubbag Humas Polres Muna Akp Samsuddin menerangkan Bahwa Tim CRT Polda Sultra yang menangani Kasus Curanmor Tersebut kemarin turun ke Polres muna dalam pengembangan kasus yang menyebutkan bahwa ada tersangka dan barang bukti yang berada di wilayah hokum Polres muna sehingga bersama – sama dengan Personil Polres Muna melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Hasilnya Pada hari Rabu tanggal 30 April 2018 sekitar Pukul 19.00 Wita bertempat di Kel.Watonea, Kec.Katobu,Kabupaten Muna Team CRT melanjutkan pengembangan di kabupaten muna dan mengamankan tersangka lain yakni Lelaki (I) dan (Y) yang merupakan warga kecamatan Katobu Kabupaten Muna.
“Dalam hal ini Polres muna hanya membackup personil Polda sultra yang melakukan penyelidikan” ungkap Akp Samsuddin.
Dari pengembangan tersebut selain 2 tersangka juga di amankan barang bukti sebanyak 16 ( enam belalas unit motor) Tutur Akp Samsuddin menambahkan.
Menurut Informasi yang di dapatkan dari hasil penyelidikan kasus tersebut Pelaku melakukan aksinya dengan mencari sasaran motor yg parkir dan tidak berkunci stang kemudian mengambil kabel sochet starter motor dan digunting kemudian di sambung sehingga mesin motor bisa menyala.
“ Polisi masih mencari Penadah dari kendaraan roda 2 tersebut “tutup Akp Samsuddin.
Seorang pelaku yang diamankan berinisial AW (42), warga Bungung Tongko, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat akhirnya Unit Khusus (Buser) melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian kendaraan bermotor itu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Buser berhasil mengidentifikasi otak pencurian berinisial AW bekerja sama dengan personil Polda Sulsel.
Selanjutnya Unit Buser melakukan pengintaian kurang lebih sebulan, dan berkat bantuan dari beberapa informan. Unit Khusus berhasil mengetahui keberadaan AW yang dikenal sadis.
“AW ditangkap pada tanggal 29 Januari 2018 sekitar jam 11.00 Wita, oleh Unit Khusus Polres Jeneponto yang diback up oleh Resmob Polda dan Resmob Bantaeng di rumah salah seorang warga di Dusun Bungung Tongko, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea,” jelas Kapolres Jeneponto Hery, Sabtu (3/2/2018).
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa Unit Khusus Resmob untuk menunjukkan barang bukti hasil pencurian sepeda motor, dan berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 13 unit dari 24 TKP itu.
Kemudian barang bukti sepeda motor tersebut di bawa ke Polres Jeneponto untuk diidentifikasi sesuai dengan Laporan Polisi yang telah masuk di Polres Joneponto.
Hery Susanto menyebutkan, Jaringan AW merupakan sindikat pencurian lintas daerah yang biasa beraksi di Wilayah Hukum Polres Jeneponto, Polres Bantaeng dan Makassar.
Sebelumnya unit Resmob Polres Jeneponto berhasil melakukan penangkapan dua terhadap tersangka lainnya. Sementara ML melarikan diri setelah dilakukan penggerekan.
Menurut Hery Susanto, keduanya merupakan rekan AW yang sering melakukan aksi pencurian. Kemudian pelaku lainnya yakni RM, Warga Bumbung Loe, Kecamatan Tamalatea.
Dalam pengembangan dilakukan, hasil curanmor ada yang ditukar dengan jenis barang narkoba kepada seorang bandar narkoba di Kampung Cinong, Kecamatan Tamalatea yakni Seorang perempuan paruh baya berinisial ML dengan barang bukti sebanyak 6 unit motor.
“Pelaku dan Barang Bukti 6 unit motor itu sudah di amankan dan selanjutnya pelaku sudah di lakukan penahanan. Jadi, dari hasil kejahatan yang di lakukan AW itu kerja sama dengan SM dan menukar motor itu dengan Jenis Narkoba sama ML warga Ci’nong itu,” jelas mantan Kapolres Bombana itu.