Tribratanews.sultra.polri.go.id – Sebut saja Monika, seorang janda yang dinikahi Herman (32) warga Kecamatan Rante Angin Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tidak menyangka nasibnya benar-benar kusut. Betapa tidak, sang suami yang menjadi teman setianya di ranjang rupanya juga menyeberang kasur menggarap anak kandungnya hingga hamil di usianya yang masih dibawah umur.
Kita sepakati anaknya bernama Mawar. Gadis mungil yang baru duduk di bangku SMA sederajat itu harus berbadan dua. Masyarakat setempat heboh karena anak itu bunting disangkanya dari perbuatan lelaki lain namun justru dari ayah tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni, SH, Rabu (27/6) mengutarakan masih pihak pelaku yang telah diintrogasi dan diamankan di ruang tahanan Polres Kolut. Sementara sang anak masih ditunggu untuk mengungkapkan persaksiannya di aparat yang akan didampingi sang keluarga. “Menurut pelaku empat kali ia begitu (berhubungan). Tetapi ini masih keterangan pelaku saja dan bisa saja lebih,” beber Fathoni.
Bagaimana bisa terjadi? Kata kasat reskrim, pelaku mengaku sebelum memperistri ibu Mawar dikatakan sudah ada hubungan rasa suka kepada anak tirinya. Agar sekali mendayung dua terjamah, ia pun menikahi Monika. “Kalau mamanya tidur kata pelaku ia pun datangi anaknya, ya kurang tahu persis bagaimana kode-kodenya mengatur tempat dan terjadi lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Fathoni tidak begitu mempercayai semua keterangan pelaku karena dianggap ada pernyataan-pernyataan yang ganjal yang memungkinkan membenarkan pengakuannya. Lebih jelasnya, sang anak juga akan diintrogasi kepastiannya karena bisa saja Mawar ditekan oleh korban agar dilayani atau sebaliknya.
“Jadi belum jelas diperkosa atau termasuk asusila yang disepakati antara keduanya. Yang jelas pelaku menghamili anak dibawah umur dan itu hukumannya berat,” pungkasnya.