Tribratanews.sultra.polri.go.id – Minuman keras atau yang biasa disebut dengan miras merupakan suatu jenis minum yang mengandung kadar alkhol dan dapat membuat orang yang mengkonsumsinya menjadi mabuk atau tidak sadarakan diri, minuman ini kerap kali menjadi akar permasalahan suatu tindak pidana.
Untuk mencegah semakin banyaknya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Samaturu, rabu kemarin (25/07/2018) anggota Polsek Samaturu melaksanakan kegiatan cipta kondisi/KKYD Tahap II dan berhasil mengamankan 2 jergen minuman keras jenis ballo yang di temukan didua tempat yang berbeda. Kegiatan Cipkon yang berlangsung pukul 16.00 wita kemarin dipimpin langsung oleh Kapolsek Samaturu Ipda Muh. Alwi Akbar. SH.MH.
Kedua jergen miras yang berhasil diamanakan oleh anggota Polsek Samaturu masing-masing berisi 20 liter sehingga jika di totalkan Anggota Polsek Samaturu berhasil mengamankan 40 Liter Miras Tradisonal jenis Ballo dari dua orang warga yakni lelaki BA (38) yang beralamat di desa tamboli dan lelaki JM (39) yang beralamat di Kel. Toshiba kec. Samaturu kab. Kolaka.
Hasil dari operasi Cipta Kondisi yang berlangsung kemarin langsung diamanakan di Polsek Samaturu dan kedua pria yang menyimpan miras tersebut juga diamankan di Polsek Samaturu untuk dilakukan pembinaan.