Tribratanews.sultra.polri.go.id – Berdasarkan Laporan warga Desa morome Pak Anwar ke Bhabinkamtibmas desa morome melalui via telepon bahwa Anaknya mengalami pencabulan pada hariu Selasa (29/05/2018) jam 11.45 WITA.
Setelah menerima pengaduan dari warga binaannya Bripka Agus Nirwana mendatangi Rumah lelaki Anwar untk mengecek informasi tersebut.
Bapak Anwar menceritakan Kronologis yang menimpa Anak kandungnya berinisial LN (14) yang masih kelas 1 (satu) SMPN 12 Konda sebagai berikut :
Anak perempuan pak Anwar yang duduk di kelas satu SMP pulang sekolah menggunakan Angkutan Umum (pete-pete) yang di Kemudikan Oleh lelaki berinisial SA alias BA beralamat di desa morome. Berdasarkan Keterangan korban didalam angkot ada 9 (sembilan) penumpang yang keseluruhan anak Skolah SMP 12 Konda pada saat itu Korban LN merasa disentuh dadanya oleh tangan salah seorang penumpang yang juga teman satu sekolahnya berinisial IS (14) yang juga duduk dibangku SMP klas 1(satu).
Dengan kejadian itu LN tidak terima dan melaporkan ke orang tuanya setelah mengetahui langsung kerumah orang tua Lelaki IS nama Darwis yang juga warga desa morome namun tidak ditanggapi.
Setelah mendengar kronologis tersebut Bripka Agus Nirwana memanggil kedua belah pihak dan di bantu kepala Dusun 1 (satu), Bhabinsa Sertu Hamrin serta Kepala desa agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan mencapai kesepakatan bersama.
Setelah dicapai kesepakatan dengan cara membayar denda adat sebanyak sepuluh juta rupiah, Bhabinkamtibmas Desa Morome meminta keringanan kepada keluaraha LN guna diturunkan dikarenakan dengan jumlah tersebut.
Akhirnya, setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas, perangkat desa sehingga disepakati denda adat yang dibayarkan sebesar satu juta rupiah. Orang tua Lelaki IS meminta waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan denda adat tersebut.
“Semoga dengan bantuan perangkat desa serta bhabinsa masalah tersebut sudah selesai dan tidak ada permasalahan lanjutan.” ujar Bripka Agus Nirwana.