Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Wumbubungka Polsek Lantari Jaya, Brigadir Muh. Saleh menghadiri musyawarah desa dengan agenda dengar pendapat terkait sengketa lahan yang terjadi di Dusun III Lasangi Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana. Selasa (17/4).
Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Muh. Saleh menghimbau kepada warga jangan hanya mengandalkan kwitansi ketika melakukan jual-beli tanah, namun harus melaporkan kepada pemerintah desa agar diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mana didalam SKT itu tertera batas-batas tanah yang diperjual-belikan.
“Jika melakukan jual-beli tanah jangan hanya mengandalkan kwitansi, tapi harus dilaporkan kepada pemerintah desa agar dibuatkan SKTnya. Supaya dimasa yang akan datang tidak saling klaim,” himbau Brigadir Muh. Saleh.
Musyawarah dengan pendapat itu sendiri juga dihadiri oleh Kasitrantib Kecamatan Rarowatu Utara, Kepala Desa Wumbubangka, Unsur Perangkat Desa Wumbubangka, Tokoh Masyarakat serta 50-an warga desa Wumbubangka.