Tribratanews.sultra.polri.go.id – Memantau segala aktifitas yang dilakukan oleh warga binaan Bhabinkamtibmas Desa Wabula, Desa Wabula 1, Desa Wasuemba dan Desa Wasampela Brigadir La Sahari bersama Kasubsektor Wabula Aipda Muis Bokolu dan Babinsa Wabula Serka La Hira mengikuti Rapat Adat yang bertempat di Baruga Wabula.
Dalam rapat adat tersebut di hadiri pula oleh Ketua Lembaga Adat / Parabela Wabula serta seluruh perangkat Adat dan Kades Wabula La Razilu dan Kades Wabula 1 Abdul Majid, ST dimana disepakati denda Adat terhadap Pelanggaran saat Pencanangan Kec.Wabula sebagai Kec.Bebas Miras sebesar:
Dari hasil keputusan rapat di simpulkan bahwa denda bagi penjual miras dan yang mabuk akibat miras sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) Â sedangkan pembeli miras Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) meminum miras di tempat umum sebesar RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dimana sangsi yang telah di sepakati itu berlaku ke seluruh Warga atau pun Aparat TNI/POLRI,sangsi sosial lainya apa bila tidak Mematuhi aturan tersebut seperti pengucilan kepada Keluarga yang bersangkutan ( pondole wata ) dan untuk desa-desa di luar Kecamatan Wabula akan di koordinasikan tingkat Pemerintah Kelurahan / Desa dan lembaga Adat bagi warga melanggar ketentuan Adat tersebut.