Tribratanews.sultra.polri.go.id – Camat Pasarwajo “La kabona S.sos” bersama ibu lurah saragi “Suarni. S.ip” di dampingi oleh bhabinkamtibmas Kel. Saragi “Brigpol Hamsa” mentuntaskan (problem solving) tentang kepemilikan tanah pa ebit dan La samahudin di mana kedua belah pihak saling mengklem (tidak terima) ada yang berdasarkan hibah dari pemilk awal tanah tersebut dan ada berdasarakan akta jual beli.
Ini yang menjadi masalah selama ini, masalah sudah berlangsung lama belum ada penyelesaian.
Pada hari ini (29/05) di adakan pertemuan di Aula Kantor Camat Pasarwajo guna mencari jalan,solusi permasalahan namun Saudara Ebit tidak hadir beralasakan ada kegiatanya di bau bau sehingga pertemuan tetap di adakan.
Yang ikut hadir pada penyelesaian permasalah tersebut adalah lurah serta orang-orang yang berpengaruh di sekitar kelurahan saragi serta Kuasa hukum pihak La raani.
Dari hasil dari pertemuan tersebut bahwa akan diundang kembali Saudara ebit guna di klarifikasi kembali kepemilikan tanah.
Jika Saudara ebit tidak hadir maka akan ada gejolak dari kubu Saudara samahudin beserta kuasa hukunya akan membongkar paksa pagar yang telah di tutup oleh Saudara ebit.
Pertemuan berikutnya akan di surati kembali semua pihak yang berselisi dan para pemilik tanah serta yang mengetahui permasalahan ini. Kamis 31/05/2018