Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tindak kriminalitas kerap terjadi di kalangan masyarakat dari tindak pidana yang terkecil sampai yang terbesar,  seperti halnya yang dilakukan oleh warga desa Lawele, Desa Benteng dan Desa Nambo Brigadir Aliyudin menengahi permasalahan tersebut (24/03)  17.00 Wita.

Bhabinkamtibmas  Brigadir Aliyudin Melaksanakan  Mediasi Permasalahan Pencemaran nama baik antara Pelapor Pr.Nurwia, 26 tahun, Ibu rumah tangga, alamat Desa Lawele, Kec.Lasalimu dan Terlapor Pr.Ningsih, 27 tahun, pedagang, alamat Desa Lawele, Kec.Lasalimu, dimana kasus tersebut membuat pelapor Pr.Nurwia tidak terima apa yang dilakukan oleh yang Terlapor Pr.Ningsih, menanggapi permasalahan tersebut  bhabinkamtibmas memberikan pemahaman terkait masalahan yang telah terjadi dan meminta agar masing-masing pihak meminta ma’af dan berjanji agar tidak saling menyakiti.

Hasil mediasi Terlapor meminta maaf kepada Pelapor berhubung suami Terlapor dan Suami Pelapor bersaudara dan kemudian Pelapor menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas agar Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada Terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya.

Tinggalkan Komentar