Tribratanews.sultra.polri.go.id-Bertempat di Desa Wawobende Kec. Sabolakoa Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) , berlangsung penyelesaian perkara penganiayaan.
Perkara penganiayaan terhadap dua warga desa Wawobende Kec. Sabolakoa Kab. Konsel atas nama Jafar dan Ramdan yang dilakukan oleh Sdr. Tua Cs yang merupakan warga desa yang sama. Dalam penyelesaia perkara tersebut, di mediaasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Landono Brigadir Ifil.
Pada kegiatan perkara tersebut dihadiri kepala desa setempat dan para tokoh serta orang tua dari kedua belah pihak. Penyelesaian perkara penganiyaan diseleikan secara adat atau secara kekeluargaan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tua Cs ,diseleseikan secara kekeluargaan dengan melibatkan para tokoh masyarakat. ” Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaiakan perkaranya secara kekeluargaan ” terang Brigadir Ifil.
Pejabat Kapolsek Landono IPDA Baco Bahamu membenarkan adanya penyelesaian perkara penganiayaan yang dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Brigadir Ifil. ” Penyelesaian perkara penganiayaan tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak ” Ungkap Baco Bahamu.