
Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Kelurahan Majapahit Brigadir Suyatno Selasa 13 Maret 2018 pukul 14.00 Wita melaksanakan kegiatan Problem Solving Permasalahan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt).Menyikapi permasalahan tersebut bhabinkamtibmas merasa sedih akan apa yang dilakukan seorang suami kepada istrinya “ Istri adalah ratu bagi kaum adam di kehidupan berumah tangga, jangan pada saat pacaran sayang-sayangan,tiba sudah menikah kita melakukan perbuatan yang tidak semestinya kepada sang istri.Saya sedih melihat kejadian yang tidak menyenangkan ini ”. Ucap Brigadir Suyatno.
Awal mulanya selasa sekitar pukul 11.30 Wita di lingkungan sumur lama kelurahan majapahit kecamatan Batauga telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) yang di lakukan oleh sang suami “La ode Ajrin” terhadap istrinya sendiri “Yanti” dengan cara menanpar istrinya “Yanti” sebanyak 1 ( satu ) kali di bagian pipi sehingga mengalami luka memar di sekitaran wajah sang istri .
Menyikapi kejadian tersebut Brigadir Suyatno bhabinkamtibmas memanggil pasangan suami istri tersebut untuk di pertemukan di Mapolsek Batauga dan melakukan mediasi setelah di Lakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk damai dengan syarat agar sang suami tidak lagi mengulangi perbuatannya dan di buatkan surat pernyataan.
Dalam giat mediasi Bhabinkamtibmas memberikan Pesan-Pesan kepada kedua belah pihak Agar selalu hidup rukun dalam berrumah tangga. Selasa 13/03/2018.