Tribratanews.sultra.polri.go.id – Selasa 28 Juni 2016 dan senin 13 Juli 2016 bertempat di Kantor BRI Unit Laino telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penggelapan oleh Terlapor Nuriadin beralamat di Jl. Basuki Rahmat Kec. Katobu Kab. Muna terhadap korban Bank BRI, yang melaporkan Isharyanto,S.P Bin Ismet Effendy (43) beralamatkan Jl. Gatot subroto Kec. Batalaiworu Kab. Muna dengan Saksi Fatmawati (Karyawan Bank Bri Unit Laino).
Dilaporkan Pada Hari Senin Tanggal 23 Juli 2018 Sekitar Pukul 10:50 Wita. Adapun Kronologis Kejadian, Pada tanggal 27 juni 2016 terlapor memerintahkan teler bank BRI untuk mencairkan Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Atas Nama SMK Swasta Kelautan dan Perikanan Raha, Sebesar RP. 75.500.000,- kemudian Pada tanggal 28 juni 2016 terlapor memerintahkan teler bank BRI untuk mencairkan Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Atas Nama SMK Swasta Kelautan dan Perikanan Raha, Sebesar RP. 179.500.000,- kemudian Pada tanggal 13 juli 2016 terlapor memerintahkan teler bank BRI untuk mencairkan Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Atas Nama SMK SMAK Pelayaran Karya Persada Napabalano, Sebesar RP. 207.500.000,-n kemudian Keseluruhan Dana BSM tersebut Telah digelapkan oleh Sdr terlapor Yang saat itu Menjabat Sebagai Kepala unit BRI Laino Cabang Raha. Atas kejadian tersebut Bank BRI mengalami kerugian Sebesar Rp.462.500.000 (empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pelapor merasa keberatan akan hal tersebut kemudian melaporkannya kepihak yang berwajib (POLISI) untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.