Tribratanews.sultra.polri.go.id – Warga jl.kelengkeng kel.andonohu kec.poasia kota kendari itu dilaporkan korban, korban eko santoso (45 ) yang tak terima rumah miliknya digadaikan tanpa izin. Minggu 08/7/2018 pukul 13.00 wita.
Aksi pelaku itu berawal saat dirinya pelapor eko (45) datang ke rumah terlapor Andri R.Alyantres (43) yang terletak di jalan kelengkeng kelurahan .andonohu kecamatan poasia kota kendari dengan maksud eko meminta bantuan Andri R.Alyantres (43) untuk mengguruskan balik nama rumah yang di beli eko (45) di BTN blue hills pratama blok.b no.07 kel.andonohu kec.poasia kota kendari.
Kemudian Andri R.Alyantres (43) menyuruh pelapor menunggu selama 3 (tiga) bulan untuk proses sertifikat tersebut, kemudian sekitar bulan mei 2018 sekitar jam 13 .00 wita eko (43) pada saat itu berada di surabaya dan tiba-tiba di telefon oleh ahmad memberitahukan kalau rumah eko yang terletak di btn blue hills pratama blok.b no.07 kel.andonohu kec.poasia kota kendari sudah di tempati orang.
Setelah mengetahui bahwa rumahnya telah di huni oleh orang lain eko berusaha menghubungi Andri R.Alyantres (43) melalui via telpon nambun tidak aktif merasa telah di rugikan eko pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Di tempat terpisah kapolsek Poasia Kompol Arfah membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan dan pengelapan rumah sehingga saat ini pihalnya sedang melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.