Gelar Konferensi Pers, Direktorat Narkoba Ungkap Peredaran Sabu dan Pil PCC

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kembali menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sejak tanggal 15 Juli 2018. Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil ditangkap sebanyak 6 orang tersangka dan barang bukti total 16,68 gram sabu serta 923 butir PCC (mumbul).

Pengungkapan pertama yakni pada Minggu 15 Juli 2018, tim lidik Subdit I dibawah komando Kompol Rafiuddin, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kost-kost’an belakang penginapan nur, tepatnya di Jalan Ir. Soekarno, Kendari Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidik, tim melakukan penggrebekan dirumah kost tersebut dengan mengamankan dua orang tersangka wanita yakni AN dan FK. Dari tangan AN petugas mendapatkan barang bukti empat sachet sabu yang disimpan dalam tas seberat 1,42 gram. Sedangkan FK terbukti memiliki sabu dua bungkus sachet seberat 0,76 gram. Pengakuan mereka barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang, untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan BB diamankan di Polda Sultra.

Selanjutnya dihari yang sama, tim Subdit III dipimpin AKBP La Ode Kadimu berhasil menangkap seorang pria berinisial FJ yang diduga menjadi Sub Bandar sekaligus pengedar narkotika yang sering beroperasi di Kota Kendari, dalam proses penyelidik diperoleh petunjuk bahwa target ini bekerja dengan jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan seseorang yang bertindak sebagai operator.

FJ ditangkap saat hendak mengambil barang pesanan nya yang ditempel oleh seseorang disamping tiang listrik. Dari tangan FJ disita barang bukti yang terbungkus koran berisi dua paket seberat 11 gram.

Target selanjutnya, saat digelar operasi Cipta Kondisi, Selasa 17 Juli 2018. Seorang pemuda bernama IR kedapatan saat membawa 130 butir PCC didalam mobil nya, setelah dilakukan pengembangan oleh Subdit II yang dipimpin AKBP Abdul Kadir, ditangkap lagi seorang bernama AM.

Dari AM petugas berhasil menyita 200 (dua ratus) butir PCC serta uang tunai Rp. 5,5 Juta. Kemudian Tim Subdit II Melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal AM di Jalan Wulele Kec. Wua-Wua Kota Kendari dan berhasil menemukan barang bukti berupa 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) butir PCC.

Dihari yang sama, sekitar pukul 19.10 WITA, tim lidik Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan ibu rumah tangga inisial EY (30) yang beralamatkan di Rumah Kos Ananda Jalan Budi Utomo, Lorong Pemancar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Selanjutnya, kamar tersangka digeledah dan di temukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam sachet krep kecil shabu berat 3,49 Gram. Selain itu dari tersangka juga diamankan barang bukti lainnya yaitu, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung J7, 2000 lembar plastic krep kecil, 53 Lembar plastic krep sedang, 1 Buah Bong Alat Hisap shabu, 1 Buah pipet warna bening(alat hisap) dan 2 buah pipet warna bening (sendok).

Keenam tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU R.I No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar