Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami peningkatan dari hari biasanya sejak beberapa waktu lalu.
Peningkatan ini di dasarkan akibat banyaknya pemohon mengajukan pembuatan SKCK untuk keperluan persyaratan calon legislatif di wilayah Hukum Polres Buton.
Pantauan media tribrata news Polres Buton, ada beberapa anggota legislatif dari wilayah Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan yang masih aktif mendatangi Polres Buton untuk keperluan mengurus SKCK.
Saat di konfirmasi Kapolres Buton AKBP Andi Herman,Sik, membenarkan terkait peningkatan, menurutnya peningkatan terjadi akibat banyaknya pemohon mengajukan pembuatan SKCK.
“Peningkatan pengajuan pembuatan SKCK sudah terjadi semenjak senin kemarin hingga hari ini”.ungkapnya. Kamis (5/7/2018)
Lanjutnya, peningkatan tersebut di dominasi para caleg yang akan bertarung dalam pileg 2019 nanti karena kebanyakan yang mengajukan pengurusan SKCK bertujuan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota Legislatif yang saat ini sudah tahap pendaftaran.
“Dari tanggal 21 Juni untuk pemohonan grafiknya sudah meningkat hingga saat ini sekitar 200 orang membuat
SKCK. Untuk persyaratan caleg sendiri pemohon sekitar 100 orang, dan sudah terlayani semua dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, untuk pembuatan SKCK sudah sesuai dengan standar dari Negara dengan besaran PNBP Rp. 30 ribu. Ia juga memastikan tidak ada pemungutan tambahan selain nilai PNBP tersebut.
Salah satu pembuat SKCK atas nama Desi (Sondarsari Kecamatan Siotapina),salah satu alumni Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau (Unidayan) ini mengurus SKCK untuk keperluan sebagai syarat untuk mengikuti Calon Legislatif Kabupaten Buton Selatan.
Saat di wawancarai, Desi mengaku bahwa yang mengurus SKCK di Polres Buton sangat padat sehingga kami tidak putus asa menunggu sampai urusan kami selesai.Katanya.
Kapolres Buton melanjutkan “Diharapkan bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK silahkan datang sendiri, karena tidak ada yang dipersulit ataupun menyusahkan masyarakat dalam proses pembuatan SKCK,” Ujar Lanjutnya.
Selain itu juga melayani legalisir SKCK bagi masyarakat yang ingin memperbanyak guna melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran tertentu.
“masyarakat tinggal menyiapkan fotokopi KTP, pas photo, rekomendasi Polsek, kartu sidik jari, akta kelahiran dan paspor bagi yang memiliki,” tutup Kapolres Buton. Kamis 05 / 07 / 2018