Tribratanews.sultra.polri.go.id –Menjelang bulan suci ramadan polsek kemaraya terus melakukan cipta kondisi untuk menimalisir tindak kejahatan yang sering terjadi di wilkum polsek kemaraya.
Pada hari Sabtu tgl 12 Mei 2018 sekitar jam 21.00 wita bertempat di Kendari Beach Kel Tipulu Kec Kendari Barat Kota Kendari telah Berlangsung Giat Cipkon oleh Pers Sek Kemaraya yg dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Mauludi,S.IK dengan sasaran Miras.
Pada saat cipkon di temukan miras langsung disita dan diamankan Miras jenis Bir Bintang sebanyak 10 (sepuluh) Botol dari Pemilik Usaha Kafe Tenda dari Per. Wa Ina, Raha 10 Juni 1965, Muna, Islam, Kel Mangga dua Kec Kendari.
Kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Mauludi,S.IK juga menghimbau untuk tidak lagi menjual miras serta menyampaikan agar pada saat memasuki Bulan Suci Ramadhan untuk tidak berjualan sambil membunyikan musik agar tidak mengganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah di Bulan ramadhan,Selanjutnya Pemilik miras serta barang bukti miras dibawa di Polsek Kemaraya untuk di data dan pemiliknya diberikan pembinaan.