Tribratanews.sultra.polri.go.id – Guna mendapatkan kekuatan hukum tetap dalam menangani kasus tindak pidana kriminal Kanit Reskrim Polsek Wolowa menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Buton.
Kanit Reskrim Polsek Wolowa Bripka Erik bason melakukan Pengiriman Tersangka dan barang bukti (Tahap 2), sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan, tanpa Hak Membawa, Menyimpan atau Menguasai Senjata Tajam, Sengaja Penusuk / Penikam atau Senjata Sejenisnya an. Ramdani Hasim alias Dani Bin Hasim Iha sesuai dengan laporan polisi / LP / 02 / II / 2018/ Sultra / Res Buton/ Sek Wolowa Tanggal 08 Februari 2018 harus berhadapan dengan hukum, penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Buton langsung di serahkan berlangsung di serahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Wolowa “Erik Bason” dan di terima oleh Kejari Buton. 13.00 Wita. Kamis 22/03/2018