Kapolsek Masteng Hadiri Rapat Desa Bebas Miras

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kapolsek Mateng Iptu LM. Amin Saleh menghadiri kegiatan sosialisasi Bebas dari miras yang diselenggarakan oleh perangkat Desa, Tomas, Toga, Todat bertempat di kantor desa Katukobari kec. Masteng. Kamis (12/04/2018)

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat Desa, tomas, toga, todat,yang mewakili Danramil SERKA PIRMAN, Kades Katukobari LA RANIU serta warga Desa katukobari yang hadir sekitar 148 orang.

Adapun maksud dari kegiatan sosialisasi bebas dari miras khususnya penyakit masyarakat yang sering ditemukan oleh warga sehingga dalam kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh warga mengharapkan desa Katukobari bebas dari permasalahan miras sehingga sosialisasi saat ini dimaksudkan sebagai langkah awal dalam menyampaikan kepada warga desa Katukobari.

Adapun usulan besaran sanksi yang telah disepakati dalam giat rapat sosialisasi desa Katukobari yang akan dituangkan dalam peraturan desa yaitu Menjual / konsumsi miras ditempat manapun baik dirumah atau diluar rumah akan dikenakan denda maksimal Rp. 10 .000.000.- sesuai usulan warga.

“Kami selaku penegak hukum sangat mendukung niat warga dalam meniadakan miras di desa Katukobari karena sangat mendukung tugas polri khususnya polsek Masteng dalam memberantas peredaran miras guna meningkatkan situasi kamtibmas yang kondusif dan sangat mengharapkan kepada seluruh warga yang hadir untuk menyebarluaskan informasi terkait aturan yang telah dibuat oleh pemerintah / masyarakat desa Katukobari.

Tinggalkan Komentar