Tribratanews.sultra.polri.go.id – Dengan keluarnya surat Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XXIV gularaya pada bulan Maret 2018 wilayah kecamatan Wolasi dibagi dalam 2 bagian ruang pengelolaan hutan (RPH) yakni RPH wolasi dan Wolasi barat yang sebelumnya hanya RPH Wolasi saja dengan 2 koordinator dan 5 anggota.
Dalam rangka meningkatkan kerjasama pelaksanaan tugas perlindungan dan pengamanan hutan pada wilayah hukum polsek Wolasi, Kapolsek Wolasi melaksanakan pertemuan dengan Koordinator RPH Wolasi bersama anggotanya di Polsek pada hari Rabu (02/05/2018) jam 11.33 WITA.
Pada kesempatan ini Kapolsek mengingatkan akan pentingnya koordinasi dan kerjasama dalam mencegah terjadinya perambahan dan pembakaran hutan terutama hutan yang masih dilindungi ataupun kegiatan pembukaan lahan milik masyarakat yang akan digunakan untuk bercocok tanam dengan cara membakar yang dapat menjalar ke hutan negara.
Kapolsek Wolasi berharap melalui pertemuan ini tidak ada perbedaan pandangan hukum dalam penegakan terhadap mereka yang melakukan tindak pidana Kehutanan, Polsek Wolasi siap membantu pihak kehutanan dalam kegiatan penyuluhan tentang tata cara pemanfaatan hutan negara.
Kedua koordinator RPH bapak TAMIM, S. IP dan FITRAH MUBARAK, S. Si mengucapkan terima kasih atas undangan dan pengarahan Kapolsek serta akan selalu melaksanakan komunikasi dengan Polsek Wolasi di setiap pelaksanaan tugasnya.